Firma adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana
tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas;
sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi
bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut
menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan
firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama
bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu
perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang
sekutu.
Contoh:
Persero yang terdiri dari tuan x, tuan y dan nona z telah mendirikan suatu firma yang mereka namakan firma xyz & CO. Gambaran sebagian dari neraca firma itu sebagai berikut:
• Tuan x memasukkan modalnya sebanyak Rp. 400.000,-
• Tuan y memasukkan modalnya sebanyak Rp. 200.000,-
• Nona z memasukkan tenaga dan kecakapannya
Pada tutup buku, firma itu berhasil memperoleh laba sejumlah 1.600.000,-. Pembagian keuntungan menurut undang-undang 2:1:1. dengan mengindahkan peraturan itu maka pembagian laba tuan x,y ,dan nona z, untuk tahun buku itu adalah sebagai berikut:
Tuan X menerima ½ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 800.000,-
Tuan Y menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,-
Nona Z menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,- +
Jumlah seluruh laba = Rp. 1.600.000,-
Persero yang terdiri dari tuan x, tuan y dan nona z telah mendirikan suatu firma yang mereka namakan firma xyz & CO. Gambaran sebagian dari neraca firma itu sebagai berikut:
• Tuan x memasukkan modalnya sebanyak Rp. 400.000,-
• Tuan y memasukkan modalnya sebanyak Rp. 200.000,-
• Nona z memasukkan tenaga dan kecakapannya
Pada tutup buku, firma itu berhasil memperoleh laba sejumlah 1.600.000,-. Pembagian keuntungan menurut undang-undang 2:1:1. dengan mengindahkan peraturan itu maka pembagian laba tuan x,y ,dan nona z, untuk tahun buku itu adalah sebagai berikut:
Tuan X menerima ½ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 800.000,-
Tuan Y menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,-
Nona Z menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,- +
Jumlah seluruh laba = Rp. 1.600.000,-
• Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
• 3. Kebaikan-kebaikan Firma
a. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
d. Tergabung alasan-alasan rasional.
e. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
a. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
d. Tergabung alasan-alasan rasional.
e. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
• 4. Keburukan Firma
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
• Adapun beberapa karakteristik firma menurut Drebin (1982) adalah
sebagai berikut:
• Mutual Agency (saling mewakili),
artinya setiap anggota dalam menjalankan usaha firma adalah rnerupakan wakil
dari anggota-anggota firma yang lain. Jadi apabila ada salah seorang anggota
beroperasi dalam bidang usaha firma, maka secara tidak langsung anggota
tersebut mewakili anggota-anggota firma yang lain.
• Limited Life (umur terbatas),
artinya firma yang didirikan oleh beberapa orang anggota mempunyai umur yang terbatas.
Maksudnya adalah apabila ada anggota/sekutu yang keluar berarti firma tersebut
secara hukum dinyatakan bubar, demikian pula apabila ada anggota baru yang
masuk Jadi kesimpulannya firma dinyatakan masih beroperasi atau belum
bubar apabila tidak ada perubahan dalam komposisi ke- anggoaannya atau tidak
terjadi pergantian dalam anggotanya dan anggota firma harus tetap sama seperti
saat pendirian.
• Unlimited Liability (TanggungJawab terhadap kewajiban firma tidak
terbatas), artinya tanggung jawab atas
hutang atu kewajiban firma tidak terbatas pada kekayaan yang ditanamkan dalam
firma saja, tetapi iuga sampai harta milik pribadi anggota firma. Jadi apabila
dalam keadaan tertentu firma mempunyai kewajiban atau hutang pada kreditan dan
firna tersebut tidak mampu untuk membayarnya karena jumlah kekayaan tidak
mencukupi maka kreditar tersebut berhak menagih kepada anggota-anggota firma
sampai harta milik pribadiya.
• Ownership of an Interest in a Partnership, artinya bahwa kekayaan masing-masing sekutu yang telah ditanamkan
dalam Firma merupakan kekayaan bersama dan tidak bisa dipisah-pisahkan secara
jelas. Masing-masing sekutu/anggota adalah sebagai pemilik bersama atas
kekayaan Firma. Tanpa seijin anggota yang lain, seorang anggota tidak boleh
menggunakan kekayaan Firma. Hak anggota terhadap kekayaan firma akan tampak
dalam saldo modal akhir masing-masing anggota firma yang terdiri dan
unsur-unsur sebagai berikut : penanaman modal awal, penanaman modal tambahan,
pengambilan prive, penambahan dan pembagian laba, dan pengurangan dan pembagian
rugi.
• Participating in Partnership Profit, artinya laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan
kepada setiap anggota firma berdasarkan partisipasi atau aktitivitas
masing-masing anggota di dalam firma. Apabila ada salah seorang anggota yang
aktif menjalankan usaha firma, maka anggota tersebut berhak atas bagian laba
yang lebih besar daripada anggota yang lain meskipun modal yang ditanamkannya
lebih kecil daripada modal yang ditanamkan oleh anggota yang tidak aktif atau
dapat ditentukan secara lain atas sepertujuan anggota-anggota Firma. Ketentuan
mengenai proporsi pembagian laba-rugi ini harus dicantumkan secara rinci dan
jelas dalam akte pendirian firma tersebut.
• CV atau Comanditaire Venootschap
• adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang
dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan
modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal
dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya,
untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang
pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa,
perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat
memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan
PT?
• Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan
Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang
terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik
di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat
memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang
tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari
kekayaan CV.
0 comments:
Post a Comment